test

News

Selasa, 8 September 2020 18:21 WIB

Gelar Perkara Jaksa Pinangki, Kejagung: Tak Ada yang Ditutupi

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Pinangki usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung ()

PMJ - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dipimpin langsung Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, kegiatan ini berlangsung di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan.

Turut hadir dalam gelar perkara tersebut pihak Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyampaikan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.

"Gelar perkara (bersama) ini, membuktikan kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Ali, alasan gelar perkara ini baru diselenggarakan hari ini karena penanganan kasus Jaksa Pinangki saat ini telah mencapai 80 sampai 90 persen. "Kalau di awal kita gelar, ya kita tidak bisa bilang apa materinya," ucapnya.

Namun, Ali tidak membeberkan soal materi dalam gelar perkara. Dia mengklaim dalam gelar perkara disampaikan secara terbuka dan meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT