test

Suara Pemilu

Selasa, 5 Mei 2020 20:30 WIB

Bawaslu Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Penundaan Pilkada

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Nantinya, Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020.

Dengan belum terbitnya Perppu ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut belum ada kepastian hukum dalam penundaan empat tahapan Pilkada 2020 saat ini.

"Penundaan ini harus ada Perppu. Karena ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan pilkada serentak di 2020 dilaksanakan September 2020," ungkap Abhan saat diskusi virtual, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mempersyaratkan Perppu Pilkada terbit akhir April dan status masa tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir pada 29 Mei, untuk memulai kembali tahapan pemilihan serentak pada awal Juni.

"Dua syarat ini sampai saat ini belum ada kepastian, terutama soal Covid belum ada kepastian. Kemudian yang soal Perppu sampai hari ini tanggal 5 (Mei), tadi kami juga berkoordinasi dengan KPU belum terdengar apakah Perppu sudah turun atau enggak," tuturnya.

Menurut Abhan, ketika Perppu Pilkada keluar maka KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020. Sebab, tahapan pemilihan akan bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya akibat penundaan.

"Sekarang pertanyaannya nanti bahwa penetapan calon akan mundur kembali, ini problem hukum dari sisi ketidakpastian ketika penundaan dan Perppu belum keluar," tukasnya.

BERITA TERKAIT