Minggu, 13 September 2020 19:55 WIB
6 Beda Aturan PSBB Total dari Pembatasan Edisi Sebelumnya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada 14 September 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang diterapkan pada awal Maret lalu. Berikut beberapa kebijakan Anies Baswedan pada PSBB total kali, di antaranya:
1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk warga sekitar
Sebelumnya tempat ibadah dilarang beroperasi, PSBB kali ini tempat ibadah di lingkungan permukiman boleh digunakan warga setempat.
Sementara untuk tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas seperti masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
2. Perkantoran boleh beroperasi saat PSBB total
Sebanyak 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
3. Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi
Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, dimana pasar dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi. Namun, kali ini dibolehkan dengan menerapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Kendati begitu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.
4. Ojek online boleh angkut penumpang
Perbedaan paling mencolok terlihat dari transportasi umum. Pada PSBB ketat ini, ojek online bisa mengangkut penumpang dari sebelumnya hanya pemesanan makanan dan antar barang.
Untuk angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang bisa beroperasi dengan pembatasan. Namun, dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan, dan armada.
5. Pemerintah mengelola sarana isolasi OTG
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
6. Melanggar protokol kesehatan akan disanksi
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah. Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya. Penegak hukum akan memperketat dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Bahkan, penegak hukum akan menerapkan siding pidana di tempat.(Hdi)