test

Hukrim

Senin, 13 April 2020 11:45 WIB

PSBB Berlaku, Polisi Jelaskan Aturan Hukum Bagi Pengendara yang Melanggar

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana jalan di Jakarta selama penerapan PSBB. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berjalan empat hari di DKI Jakarta, sejak 10 April 2020. Polda metro jaya akan melakukan tindakan kepada para pengendara yang masih tidak mengindahkan peraturan tersebut.

“Untuk pengendara yang masih membandel seperti tidak memakai masker, dan tidak menaati peraturan akan kita tindak, tapi berupa teguran dalam bentuk tertulis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Kombes Yusri menerangkan, bagaimana tindakan yang akan dilakukan anggota polri dalam menindak para pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

“Jadi untuk pengendara yang masih melanggar aturan, pertama kita akan bawa ke pos polisi dan kita buat surat teguran dengan mencatat data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base. Kemudian, jika pengendara kembali melanggar, pengendara bisa dikenakan Undang-Undang No 6 Tahun 2018. Akan tetapi itu merupakan langkah terakhir,” ungkap Yusri.

Selain itu, para pengendara yang masih tidak mengindahkan akan dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT