test

News

Jumat, 18 September 2020 10:47 WIB

Soal Wajib Masker Saat Berada di Mobil, Polisi: Jadi Bahan Evaluasi

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo memberikan sanksi teguran kepada pelanggar PSBB (Foto: Twitter/TMC Polda Metro)

PMJ - Sejumlah pengendara mobil memprotes penindakan dalam Operasi Yustisi, bagi siapapun yang tidak memakai atau menurunkan masker di dagu saat berada sendirian di dalam mobil pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, keluhan masyarakat menjadi masukan aparat di lapangan dan akan mengevaluasinya.

"Ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," ujar Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Sambodo menjelaskan, petugas berpedoman pada Peraturan Gubernur 79 tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf a soal kewajiban penggunaan masker saat berkendara. Dimana warga diwajibkan menggunakan masker yang menutupi mulut, hidung, hingga dagu saat ke luar rumah.

Aturan tersebut juga mengatur penggunaan masker saat berkendara. Dalam Pergub tersebut, lanjut Sambodo, tidak ada pengecualian masker bagi pengendara mobil meski sendirian di dalam kendaraannya.

"Di dalam Pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," tukasnya.

Seperti diketahui, aturan memakai masker meski tengah berada di dalam mobil sendirian menjadi perdebatan. Namun, Satgas Penanganan Covid-19 pun meminta masyarakat menaati peraturan tersebut.

"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut, karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (17/9/2020) kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT