test

News

Jumat, 18 September 2020 19:31 WIB

Hari Ini, Ratusan Tempat Makan di Jakarta Kedapatan Langgar PSBB

Editor: Hadi Ismanto

Satpol PP menutup paksa dua warung makan dan restoran di wilayah Jakarta Timur (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas ratusan tempat makan atau restoran di Ibu Kota yang melanggar aturan PSBB ketat. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin.

"(Hingga hari ini) ada 79 tempat makan yang mendapatkan sanksi pelanggaran, 13 membayar denda, 22 penutupan 3x24 jam dan teguran tertulis ada 44," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Sementara jika diakumulasikan selama pemberlakuan PSBB pada 14 September, ada 168 tempat makan mendapatkan sanksi. Rinciannya yakni 14 dikenakan sanksi denda administrasi, 52 penutupan 3x24 jam, dan 102 mendapatkan teguran tertulis.

Selain itu, Arifin juga mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi pelanggaran tersebut berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut disebutkan setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.

"Sanksi denda Rp2,4 miliar. Pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat, dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," ungkapnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT