Senin, 21 September 2020 15:05 WIB
Langgar PSBB, Pengusaha Angkot Bisa Didenda Rp150 Juta dan Pencabutan Izin
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Sebanyak 26 sopir angkutan umum ditindak karena melanggar aturan protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan beberapa petugas. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Puromo Yogo.
"Dari pagi pelanggaran mulai jam 08.00 WIB, sebanyak 24 angkot dan 2 bajaj melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kombes Sambodo di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Angkutan umum itu ditindak karena mengisi penumpang lebih dari 50 persen. Pihaknya hanya memberikan teguran kepada para sopir angkutan umum. Akan tetapi, jika para angkot ataupun kendaraan umum yang lainnya kembali melakukan pelanggaran, maka operator yang akan kena denda.
"Untuk sanksi kita memang mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Kemudian untuk sanksinya bukan ditujukan kepada driver, tapi kepada pelaku usaha yang artinya pemilik dari angkutan tersebut," ungkapnya.
"Bila ada pelanggaran pertama akan kita berikan peringatan tertulis. Kemudian untuk pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta rupiah, pelanggaran berikutnya 100 juta rupiah dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat 150 juta rupiah," sambung Sambodo.
Selain itu, pihak kepolisian dan pihak bersama Pemprov DKI juga bisa mencabut izin usaha operator angkutan tersebut jika dalam waktu seminggu tidak menindaklanjuti pembayaran denda tersebut.
"Jika denda itu tidak dibayar maka dari pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster angkutan umum," tandas Sambodo.(Fjr/Gtg-03)