test

News

Selasa, 15 September 2020 10:17 WIB

Dear Bang Ojol, Jika Masih Berkerumun Pemprov DKI Akan Cabut Izinnya

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi saat sosialisasi tertib berlalu lintas kepada driver Ojol. (foto: PMJ)

PMJ- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diminta untuk diikuti bersama oleh seluruh warga, dengan tetap disiplin menjalani protokol kesehatan. Tanpa terkecuali pengemudi ojek online (Ojol). Jika masih terlihat berkerumun lebih dari 5 orang, tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan mencabut izinnya.

“Dimana jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait dengan diperbolehkannya dengan mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (14/9) kemarin.

"Kita pahami regulasi selama PSBB dilarang orang warga berkumpul dan lebih dari lima orang dan ini pun berlaku bagi ojek online," lanjut Syafrin.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait hal ini. Bersama Polri dan TNI akan terus dilakukan pemantauan, agar kerumunan tidak terjadi demi kesehatan bersama.

"Sekali lagi kita sama-sama harus melaksanakan protokol kesehatan melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik, sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk menekan tingkat penambahan kasus positif (Covid-19) bisa dicapai,” tandas Syafrin.

“Ojol dan ojek pangkalan saat mengangkut penumpang tetap mengedepankan prinsip-prinsip menjaga, tidak terjadi kerumunan," urainya.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT