test

News

Kamis, 16 Juni 2022 12:23 WIB

Tegas, Polisi Cabut Pelat Khusus Mobil RFY yang Viral Terobos Jalur Busway

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat khusus B 1497 RFY menerobos jalur khusus Transjakarta di Jakarta Selatan tepatnya di kawasan Marga Satwa Jakarta Selatan, Sabtu (11/6).

"Yang bawa driver salah satu kementerian," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (15/6).

Pengemudi mobil telah ditindak dengan ditilang polisi atas pelanggarannya. Polisi juga mencabut pelat 'RFY' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," jelas Sambodo.

Karena pelat RFY tersebut telah dicabut, pemilik kendaraan pelat khusus tersebut tidak diperbolehkan lagi memakai pelat khusus.

"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tambahnya.

Sambodo menyebutkan, pengemudi pelat 'RFY' tersebut ditilang Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena melanggar rambu lalu lintas dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu. Pengemudi mengakui kepada polisi bahwa sudah melanggar lalu lintas. Ia beralasan saat itu sedang mengantar saudara yang sakit.

BERITA TERKAIT