test

News

Kamis, 24 September 2020 17:44 WIB

Polri: Denda Administrasi Pelanggar Prokes Capai Rp1,1 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Kepolisian bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan selama pelaksanaan operasi penegakan disiplin tersebut denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp1,1 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali, dengan nilai denda Rp1.141.353.800 miliar," ujar Brigjen Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Awi menjelaskan, nilai tersebut terkumpul selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi. Secara keseluruhan, tim gabungan telah melaksanakan total penindakan terhadap pelanggar sebanyak 1.117.583.

"Dengan sanksi, pertama teguran lisan sebanyal 799.001 dan teguran tertulis sebanyak 180.338 kali. Sanksi lainnya (berupa) kerja sosial sebanyak 121.887 kali," tuturnya.

Selain menindak pelanggar perorangan, lanjut Awi, petugas juga melakukan penutupan tempat usaha yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19. "(Jumlahnya) ada sebanyak 584 kali sanksi," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT