test

News

Kamis, 24 September 2020 21:09 WIB

Kapolres Pantau Langsung Operasi Yustisi di Kepulauan Seribu

Editor: Ferro Maulana

Operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond memantau sekaligus meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (24/9/2020).

"Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan oleh Timsus Penegak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Kepulauan Seribu yang sudah kita bentuk dan bergerak bersama TNI dan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Seribu," tutur Kapolres Morry saat dikonfirmasi.

Terlihat Kapolres Kepulauan Seribu didampingi Bupati Kepulauan Seribu dan Danramil Kepulauan Seribu melakukan pemantauan kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond. (Foto: PMJ News)

"Kita bersama Bupati dan Danramil memantau langsung ke lapangan kegiatan ini sebagai wujud keseriusan kami Tiga Pilar mewujudkan masyarakat yang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya lagi.

Selanjutnya, Kapolres bersama Tiga Pilar Kepulauan Seribu meninjau langsung pelaksanaan “Sidang Tipiring” pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negri Jakarta Utara di Halaman Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu Pulau Pramuka.

Operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. (Foto: PMJ News).

"Hasil pantauan hari ini Alhamdulillah semakin sedikit warga yang melanggar terkait tidak menggunakan masker, hal inilah yang diharapkan pemerintah dimana masyarakat semakin menyadari akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan," sambung Morry.

Diketahui Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 kali ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polres Kepulauan Seribu, Koramil Kepulauan Seribu dan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi sesuai Pergub sejumlah sembilan orang.

Operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. (Foto: PMJ News).

"Bukan banyaknya pelanggar yang menjadi target kami melakukan operasi yustisi ini, akan tetapi kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatanlah targetnya," tegas Kapolres menutup pembicaraan. (Fer).

BERITA TERKAIT