test

News

Jumat, 25 September 2020 10:22 WIB

PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Selama PSBB aturan ganjil genap di Jakarta sementar ditiadakan (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Polda Metro Jaya menyebut aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan. Hal ini seiring dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. PSBB sendiri diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

"Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil-genap juga diperpanjang," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Kendati begitu, Sambodo memastikan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih tetap akan diberlakukan.

DIrektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Dre-Fjr).

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.(Hdi)

BERITA TERKAIT