test

News

Jumat, 20 Januari 2023 10:41 WIB

Catat! Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Mulai Diberlakukan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Hari ini, Jumat (20/1/2023) pemberlakuan 26 titip baru ganjil genap (Gage) di sejumlah wilayah atau jalan utama Jakarta mulai diberlakukan. Pengendara diharapkan memperhatikan aturan pemberlakukan gage di 26 titik ini, guna menghindari tindak penilangan secara elektrik (ETLE).

Mengingat hari ini tanggal genap, dengan begitu maka aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang berpelat nomor ganjil. Karenanya, kendaraan roda empat atau lebih yang berpelat nomor ganjil dilarang melintas di 26 ruas jalan Ibu Kota Jakarta pada pagi dan sore hingga malam hari di waktu tertentu.

Masih sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Jangan lupa, sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu. Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan di tengah pandemi saat ini guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:


1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

BERITA TERKAIT