test

News

Jumat, 9 Oktober 2020 16:35 WIB

Omnibus Law Merevisi Puluhan UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Editor: Ferro Maulana

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah alasan mengapa membentuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law. Penjelasan ini untuk mengimbangi setiap tuduhan yang ditujukan kepada pemerintah terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah memaparkan, visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbaik kelima dunia 2045 tak hanya teori belaka. Karena itu sebagai bukti keseriusan mewujudkannya, pemerintah merasa penting membentuk UU yang mengatur ekosistem investasi yang baik.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut bakal memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga tercipta lapangan kerja yang luas.

Masih dari penjelasan Ida Fauziyah, pertimbangan lainnya, Indonesia belum memiliki daya saing yang kompetitif berkenaan lapangan kerja. Penyebabnya karena ada tumpang tindih regulasi yang menghambat masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Belum lagi persoalan ekonomi digital, dimana Indonesia belum begitu maksimal menjalankannya. Masalah inilah yang menjadi perhatian pemerintah sehingga merasa penting membentuk UU Cipta Kerja

“Jadi biar sampai ke 2045 yang kita impikan itu ada, banyak hal yang harus kita lakukan. Untuk mencapai Indonesia ekonomi terbaik dunia itu butuh iklim investasi yang kompetitif,” ujar Ida Fauziyah ketika berdialog di Program Peci dan Kopi 164 Channel PBNU, belum lama ini.

“Karena itu salah satu upaya pemerintah adalah melalui UU Cipta Kerja. Melalui Omnibus Law, ini merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, Ida Fauziyah menerangkan, aturan yang saat ini ada yang menyangkut investasi dan ketenagakerjaan terbukti mempersulit prosedur investasi. Bahkan menghambat pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kemudian, pemerintah tengah bersiap menghadapi bonus demografi tahun 2030 mendatang.  Sementara, angkatan kerja saat ini baru mencapai 2,5 juta. Masalah inilah yang dinilainya menjadi sebab perlu dihadirkan aturan yang kongkret agar terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat sehingga mereka yang dinyatakan menganggur dapat terserap industri. (Sumber: Nahdlatul Ulama/Fer)

BERITA TERKAIT