test

News

Jumat, 9 Oktober 2020 20:12 WIB

Jokowi Beberkan Alasan UU Ciptaker Diperlukan

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan UU Cipta Kerja diperlukan saat ini. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sidang kabinet dan para gubernur secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Alasan pertama, kata Jokowi, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk membuka lapangan kerja baru. Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Karenanya, kebutuhan lapangan kerja baru pun dinilai sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," sambungnya.

Kedua, lanjur Jokowi, UU Cipta Kerja dinilai akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Berbagai regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit pun dipangkas. Selain itu, perizinan UKM juga tak diperlukan.

Menurut Jokowi, aturan-aturan di dalam UU Cipta Kerja ini justru mempermudah masyarakat melalui penyederhanaan regulasi. Di dalam UU ini juga diatur mengenai pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang lebih sederhana dengan menghilangkan pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," tuturnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang bergerak di sektor makanan dan minimum. Begitu juga dengan perizinan kapal nelayan penangkap ikan yang cukup dilakukan di unit Kementerian KKP.

Alasan Ketiga, Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab di dalam UU ini, berbagai aturan yang sebelumnya tumpang tindih dan rumit telah disederhanakan dan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.(Hdi)

BERITA TERKAIT