test

Suara Pemilu

Jumat, 4 September 2020 15:05 WIB

Penting! Hal Ini yang Harus Kamu Ketahui Soal Pendaftaran Calon Pilkada 2020

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai hari ini Jumat (4/9/2020). Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.

Para peserta Pilkada yang boleh mendaftar yakni yang mendapat rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik, serta yang oleh dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU. Pendaftaran dilakukan partai politik/gabungan parpol dan bakal paslon ke KPU daerah pencalonan.

Karena digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pada awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Tetapi, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Pasca pendaftaran calon ditutup, KPU bakal menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.

Kenali Titik Rawan Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap terdapat sejumlah titik rawan yang mungkin terjadi selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020. Titik rawan itu antara lain, berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap, penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Selanjutnya, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Berikutnya, adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi yakni adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.

Tahapan Digelar Tiga Hari

Tahapan awal pendaftaran calon Pilkada digelar selama tiga hari. KPU berharap bakal paslon dapat mendaftar di awal waktu dan tak menunggu hingga injury time.

"Kami berharap semakin dilakukan di awal kemudian tidak harus menunggu hari terakhir apalagi menjelang detik-detik penutupan pendaftaran, harapan kami seperti itu," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Raka menambahkan pendaftaran bakal paslon Pilkada menjadi tahapan penting dan membutuhkan banyak tenaga. Alasannya, ada banyak dokumen yang harus diserahkan bakal paslon sebagai syarat pencalonan. Setelah dokumen diserahkan, KPU daerah sebagai penyelenggara pun harus melakukan pencermatan.

Perpanjangan Pendaftaran

KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir. Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.

"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya 1 pendaftar," ujar Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah ketika acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual.

Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah . (Foto: PMJ/ Dok Net)

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.

Ketentuan soal perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Ada Puluhan Bapaslon Perseorangan

Sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 melalui jalur pencalonan perseorangan atau independen (non partai politik). Seluruh bakal paslon pada Pilkada 2020 bakal maju di tingkat kabupaten/kota.

Pada awal tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, ada 203 bakal paslon yang berpartisipasi. Meski begitu, yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi hanya 23 bapaslon. Mereka yang belum memenuhi syarat kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan keterpenuhan jumlah dan sebaran dukungan calon. Hasilnya, ada 47 bakal paslon yang lolos.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik . (Foto: PMJ/ Dok Net)

Sehingga, total ada 70 bapaslon perseorangan yang bisa mendaftarkan diri di Pilkada tahun ini.

"Dari mulai proses awal ketika penyerahan kemudian diverifikasi, dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon. Kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers virtual.

Terapkan Protokol Kesehatan

KPU memastikan bahwa tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan itu dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta Pilkada seperti, membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Penyampain dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing, dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai. Serta, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran.

Larangan Berkerumun dan Iring-iringan

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, seluruh pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat tahap pendaftaran calon Pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga. Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," ujar Raka.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.

(b) bakal pasangan calon perseorangan. Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal melakukan teguran. Namun, jika teguran tak diindahkan, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran Pilkada.

Dapat Dipantau dari Rumah

Walaupun masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Meskipun nanti terbatas yang hadir namun itu juga kan bisa dilakukan semacam live streaming atau dengan bantuan teknologi informasi sehingga masyarakat juga bisa mengakses dan menyaksikan melalui kediamannya masing-masing," tutur Raka.

Karena itu, dalam Pasal 50 PKPU 6/2020 diatur bahwa, "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Selain melalui siaran langsung, masyarakat juga dapat melakukan pemantauan melalui media massa atau media online.(Sumber: KPU/ Bawaslu/ Fer)

BERITA TERKAIT