test

Suara Pemilu

Rabu, 21 Oktober 2020 17:32 WIB

Salahgunakan Wewenang, Bawaslu Rekomendasi Enam Petahana Didiskualifikasi

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: PMJ/ Bawaslu)

PMJ - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan telah memberikan rekomendasi untuk mendiskualifikasi enam pasangan calon petahanan di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan rekomendasi tersebut diterbitkan lantaran calon petahana dianggap menyalahgunakan wewenang dalam memperoleh suara. Salah satunya menyelewengkan bantuan sosial terdampak pandemi Covid-19.

"Enam daerah sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi, karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan," ungkap Abhan dalam sebuah acara webinar, Rabu (21/10/2020).

Namun, Abhan tidak menyampaikan secara rinci siapa saja nama enam calon petahana yang dimaksud dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh masing-masing pasangan.

Ia menyebut paslon di Kabupaten Gorontalo melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang larangan membuat tindakan dan/atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Pun demikian dengan paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara. Kedua paslon melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada soal larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada soal larangan mutasi jabatan jelang pilkada.

"Petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye paslon, tentu melanggar ketentuan," tegasnya.

Abhan mengaku rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU daerah masing-masing. Dari rekomendasi ini, paslon di Banggai dan Ogan Ilir telah didiskualifikasi. Adapun KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, dan tiga daerah lainnya masih dalam proses.(Hdi)

BERITA TERKAIT