test

News

Rabu, 14 Oktober 2020 12:58 WIB

Dalam Raperda Covid-19, Warga Jakarta Tolak Tes Corona Didenda Rp5 Juta

Editor: Etty Kadriwaty

Petugas tengah melakukan rapid test terhadap warga (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan penyebaran virus Corona. Selain pemberlakuan berbagai aturan di masa PSBB transisi, terdapat sanksi yang baru saja dirumuskan yaitu jika warga menolak dilakukan tes Corona, maka akan dijatuhi denda Rp5 Juta.

Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan virus Corona (Covid-19). Terdapat sejumlah sanksi dalam Raperda tersebut.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan orang yang menolak tes Corona dapat dikenai denda. Denda tersebut sebesar Rp 5 juta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Judistira menjelaskan pemberian sanksi denda bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk mencari uang.

"Kenapa Rp 5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ, tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira.

Lebih lanjut, Judistira mengatakan sanksi dalam Perda ada batasnya, yakni denda kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta. "Ada batasan dalam Perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," tuturnya.

Saat ini, draf Raperda yang sudah disepakati DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta itu akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi untuk kemudian masuk ke rapat paripurna.(Ety-02)

BERITA TERKAIT