test

News

Kamis, 15 Oktober 2020 14:02 WIB

69 Motor Ditinggal Saat Demo Ricuh, Silahkan Ambil di Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

69 Motor yang diamankan dari lokasi kericuhan saat aksi. (Foto: PMJ/Fjr).

PMJ- Sebanyak 69 motor dari peserta aksi massa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) lalu diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Motor itu ditinggal oleh para pendemo ketika terjadi aksi kericuhan di lokasi sekitar patung kuda, Jakarta Pusat.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan sebanyak 25 motor telah dikonfirmasi oleh pemiliknya.

Sejumlah motor para peserta demo diamankan Polda Metro Jaya.(Foto:PMJ News/Fjr).

"Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo juga menyebut para pengendara itu diberikan tindakan penilangan dan melanggar aturan larangan parkir yang termuat di Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peserta aksi melakukan pelemparan ke aparat kepolisian. (Foto: PMJ News/Ist).

"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir. Karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya. Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat. Tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil, motornya ditinggalkan," terang Argo.

"(Denda) Maksimal Rp250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT