test

Suara Pemilu

Sabtu, 5 September 2020 07:43 WIB

627 Bakal Calon Kepala Daerah Telah Berikan LHKPN kepada KPK

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Sekitar 627 bakal calon kepala daerah sudah memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Data itu diterima KPK sampai 3 September 2020.

"Per tanggal 3 September 2020 KPK terima 627 LHKPN bakal calon kepala daerah Pemilu Serentak 2020," terang Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Ipi memastikan dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sementara sisanya, masih menunggu kelengkapan dokumen.

Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada Desember 2020 (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyampaikan mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ujar Ipi menegaskan.

Di samping itu, KPK mengingatkan bakal calon kepala daerah agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah diregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Berkenaan akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. Tetapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Bila belum memiliki akun, menurut IPI, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.

"KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," kata Ipi.

Ipi meminta kepada para calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email. Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan.

"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," sambung Ipi.

Masih dari penuturan IPI, calon kepala daerah harus memahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima

"Yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," pungkasnya. (KPK/ Fer).

BERITA TERKAIT