test

News

Jumat, 16 Oktober 2020 18:01 WIB

Dua Pendemo Diamankan Atas Tuduhan Serang Ratu Thailand

Editor: Hadi Ismanto

Massa pendemo yang berunjukrasa di Thailand. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Pihak kepolisian Thailand mendakwa dua aktivis pro-demokrasi atas percobaan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu Suthida. Mereka adalah Ekachai Hongkangwan dan Bunkueanun Paothong.

Seperti dilansir laman Reuters, Jumat (16/10/2020), dakwaan itu masih terkait dengan insiden saat iring-iringan kendaraan yang membawa Ratu Suthida diganggu dan diolok-olok oleh sekelompok demonstran di Bangkok pada Rabu (14/10/2020) waktu setempat.

Dalam rekaman video menunjukkan sekelompok demonstran mengangkat tangan mereka untuk memberikan salam hormat tiga jari yang menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah saat konvoi Ratu Suthida melewati mereka.

"Saya telah didakwa dengan melakukan tindak kekerasan terhadap Ratu," ucap Bunkueanun kepada Reuters. Bunkueanun sempat memposting video online untuk menegaskan dirinya tidak bersalah.

Secara terpisah, pejabat kepolisian Thailand menyebut seorang warga lainnya bernama Ekachai Hongkangwan juga akan didakwa di markas polisi yang sama. Hingga kini, kantor berita Reuters tidak bisa menghubungi Ekachai.

Kedua pria itu bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang yang tidak digunakan selama beberapa dekade dan menghukum setiap "tindakan kekerasan terhadap ratu atau kebebasannya".(Hdi)

BERITA TERKAIT