test

News

Selasa, 4 Mei 2021 19:05 WIB

Berstatus Tersangka, Polisi: 9 Pendemo Hardiknas Sudah Dipulangkan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang pendemo di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka. Para tersangka ini diamankan pada Senin (3/5/2021) sore, di depan Gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bara kesembilan pendemo yang diamankan berasal dari kalangan mahasiswa dan buruh.

“Memang kita amankan sembilan orang ya. Sebagian ini adalah mahasiswa, dan sebagian lainnya dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), serta ada beberapa pengangguran yang mengaku buruh,” ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

“Ada juga sekitar 4 atau 5 orang yang merupakan mahasiswa,” sambungnya.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, para tersangka dipersangkakan dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 ayat 1 serta Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 bulan.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menegaskan kesembilan pendemo Hardiknas tersebut telah dipulangkan seusai melakukan pemeriksaan bersama tim penyidik.

“Pagi tadi ya, sudah semua sudah kembali,” pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT