test

News

Kamis, 22 Oktober 2020 16:55 WIB

Bagi Masyarakat yang Mau Vaksin Jalur Mandiri, Begini Penjelasan Pemerintah

Editor: Hadi Ismanto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berikan keterangan (Foto: PMJ News/Setpres)

PMJ - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada dua skema pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Pertama, vaksinasi kelompok prioritas yang disediakan pemerintah dan kedua, vaksin jalur mandiri.

Adapun kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan, aparat yang bekerja di bidang pelayanan publik, dan penerima bantuan BPJS Kesehatan. Pemberian vaksin hanya pada kelompok usia tertentu, karena penelitian vaksin Covid-19 dilakukan pada rentang usia tersebut.

"Nanti akan disiapkan siapa saja yang akan mendapatkan disediakan oleh pemerintah, disubsidi oleh pemerintah, bahkan bisa digratiskan," ujar Airlangga dalam sebuah talk show yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/10/2020).

"(Pemberian vaksin) itu yang tercatat dalam BPJS Kesehatan dan usianya 19-59 (tahun). Kenapa 19-59, karena percobaan-percobaan itu dilakukan dalam range itu. Jadi yang usia 19 ke bawah lebih muda tidak dilakukan percobaan," sambungnya.

Selain jalur vaksinasi prioritas, kata Airlangga, pemerintah juga akan menyediakan jalur vaksin mandiri bagi masyarakat.

"Terkait dengan masyarakat mengakses, nanti akan disediakan jalur vaksin mandiri. Jalur vaksin mandiri ini nanti akan dikelola melalui BUMN Bio Farma beserta mitra mitranya yang ditunjuk," ujar Airlangga.

Kendati begitu, Airlangga mengatakan untuk vaksin jalur mandiri masih dalam proses pembahasan dan akan diinformasikan lebih lanjut saat vaksinnya sudah tersedia. Nantinya, pemerintah akan menyampaikan secara jelas terkait harga vaksin dan bagaimana cara memperolehnya.

"Pemerintah nanti akan memberikan informasi secara jelas pada saat program ini sudah siap dan pada saat vaksinnya sudah tersedia," jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT