Jumat, 23 Oktober 2020 19:27 WIB
8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung
Editor: Redaksi
PMJ - Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran. Para tersangka terancam hukuma penjara.