test

News

Jumat, 30 Oktober 2020 13:48 WIB

Segera Diumumkan, CPNS Bisa Ajukan Sanggahan Jika Tidak Lolos

Editor: Hadi Ismanto

Seleksi CPNS 2019 segera diumumkan hari ini. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), hari ini, Jumat (30/10/2020). Apabila ada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos dan merasa tidak terima, bisa mengajukan sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyebut sanggahan CPNS 2019 hanya bisa dilakukan satu kali.

Dalam rentang waktu tiga hari itu, lanjut dia, peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi CPNS 2019 yang diumumkan oleh instansi tempat mendaftar.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS 2019," jelas Paryono dalam keterangan resminya, Jumat (30/10/2020).

Pengajuan sanggahan dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal https://sscn.bk.go.id. Sanggahan tersebut akan dijawab para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman CPNS 2019 diterbitkan.

Bagi peserta CPNS 2019 yang mengundurkan diri, kata Paryono, dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta CPNS 2019 lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital. Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta CPNS 2019, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT