test

News

Selasa, 3 November 2020 20:40 WIB

Mendagri: Demo Cukup Beri Tahu, Tanpa Perlu Izin

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Kemendagri).

PMJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terbukti, aksi demonstrasi kini tak perlu mengajukan izin.

"Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun Youtube Kemenag RI, Selasa (3/11/2020).

Meski tidak memerlukan izin, kata Tito, kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi jika ada pelanggaran. "Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," ujarnya.

Selain itu, Tito bilang Indonesia juga telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya. Hal itu tercermin dari perkembangan pesat organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," ujarnya.

Tito menilai demokratisasi bukan tanpa tantangan. Mendagri berpendapat semua pihak harus bijak dalam menyikapi proses berdemokrasi yang saat ini berjalan.(Hdi)

BERITA TERKAIT