Rabu, 11 November 2020 10:46 WIB
Polri: Denda Operasi Yustisi 2020 Capai Rp5 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut total denda yang terkumpul dari pelanggar Operasi Yustisi 2020 mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari operasi selama 57 hari.
"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp5.033.297.128 miliar," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Awi menjelaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang mulai tanggal 14 September sampai 9 November 2020 telah memberikan penindakan sebanyak 12.002.594 kali bagi para pelanggar protokol Covid-19.
"Sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," ujarnya.
Selain itu, lanjut Awi, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Alhasil, banyak tempat yang ditutup karena melanggar.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, untuk sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali," tukasnya.(Hdi)