test

News

Rabu, 11 November 2020 10:46 WIB

Polri: Denda Operasi Yustisi 2020 Capai Rp5 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Sidang Operasi Yustisi 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut total denda yang terkumpul dari pelanggar Operasi Yustisi 2020 mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari operasi selama 57 hari.

"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp5.033.297.128 miliar," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Awi menjelaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang mulai tanggal 14 September sampai 9 November 2020 telah memberikan penindakan sebanyak 12.002.594 kali bagi para pelanggar protokol Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," ujarnya.

Selain itu, lanjut Awi, petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Alhasil, banyak tempat yang ditutup karena melanggar.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, untuk sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT