test

Suara Pemilu

Jumat, 2 Oktober 2020 17:54 WIB

Bawaslu: Dua Paslon Pilkada Medan Disanksi Teguran Tertulis

Editor: Hadi Ismanto

Pasangan calon Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman. (Foto: PMJ News/Instagram @bobbynst)

PMJ - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan memberikan sanksi teguran tertulis kepada kedua pasangan calon (paslon) Pilkada 2020. Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 di hari pertama kampanye Pilkada Medan.

Adapun dua paslon Pemilihan Wali Kota Medan tersebut di antaranya Akhyar Nasution-Salman Alfarisi nomor urut 1 dan Bobby Nasution-Aulia Rachman nomor urut 2.

"Benar, paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 sudah diberi surat teguran tertulis, karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu kita jatuhkan sesuai dengan rapat pleno Bawaslu Medan," jelas Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap dalam keterangannya, Kamis (2/9/2020).

Terkait pelanggaran para paslon pilkada ini, kata dia, Bawaslu RI akan turut menangani jika mereka tetap melanggar protokol Covid-19.

"Jika nanti melanggar lagi bakal kita panggil, secara intens kita laporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Karena untuk ranah pelanggaran Covid, bukan kita satu-satunya yang menangani," tuturnya.

Diketahui, hari pertama kampanye Pilkada Medan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2020) lalu, kubu Bobby Nasution-Aulia Rachman menghadiri acara Deklarasi Dukungan Sedulur Bobby-Aulia di Coffee D'Kedan, Jalan KH Wahid Hasyim.

Sementara itu, pelanggaran protokol yang dilakukan oleh calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution terjadi saat menghadiri acara Deklarasi RASA (Relawan Akhyar Salman Alfarisi) di Cafe Roda Tiga Jalan Sei Serayu Medan di hari yang sama.(Hdi)

BERITA TERKAIT