test

Hukrim

Senin, 16 November 2020 15:19 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.

"JPU memohon pada majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan pengacara terdakwa Napoleon menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat yang ditentukan," jelas Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi, Senin (16/11/2020).

Selanjutnya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice ini ke tahap pemeriksaan saksi. "Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsinya Irjen Napoleon merasa dizalimi di kasus Djoko Tjandra. Ia mengatakan akan membuktikan bahwa tuduhan penerimaan uang kepada dirinya merupakan rencana jahat.

"Tuduhan penerimaan uang saya siap untuk buktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tegas Napoleon saat pembacacan eksepsi pekan lalu.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan Napoleon pengurusan penghapusan red notice.(Hdi)

BERITA TERKAIT