test

Hukrim

Jumat, 23 November 2018 20:29 WIB

Mabes Polri Ringkus Pemilik Akun Penyebar Hoax Foto Jokowi

Editor: Redaksi

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo berikan keterangan. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Markas Besar (Mabes) Polri berhasil meringkus seorang pria bernama, Jundi alias @JD (27), admin akun instagram dengan samaran SR23, yang diduga kerap kali menyebarkan berita bohong atau hoax berupa tudingan terhadap Presiden Jokowi. Berdasarkan rilis yang diterima PMJnews.com, tersangka berhasil ditangkap tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di rumahnya, di Kecamatan Luang Bata, Aceh, pada 15 Oktober 2018 lalu. "Tim Cyber tangkap tersangka, setelah mengintai aktivitas akun media sosial miliknya selama setahun," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat pressrealease di Mabes Polri,Jumat (23/11/2018) hari ini. Diantara berita hoax atau bohong yang disebarluaskan oleh akun media sosialnya, kata Dedi, dia menyebar sebuah foto seolah-olah Presiden Jokowi tengah berdiri disamping tokoh PKI DN Aidit yang sedang berpidato. "Foto itu dinilai hoax karena faktanya, Presiden Jokowi baru lahir di tahun 1961," kata Dedi. Dedi menjelaskan, sebelum tim Cyber ini meringkus tersangka pemilik akun yang telah memiliki follower lebih 100.000 tersebut. Dia diketahui juga, memiliki beberapa akun yang telah di suspend karena melanggar ketentuan. "Jadi, meski akunnya sudah di suspend dia tidak henti-hentinya membuat akun baru dan memuat kembali file-file foto/meme untuk menyebarkan berita hoax atau bohong," jelas Dedi. Kini atas perbuatannya, polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun dari penangkapan tersangka ini, sejumlah barang bukti berhasil disita guna penyelidikan antara lain, fotocopy KTP Provinsi Aceh miliknya, Laptop, dua handphone merk samsung daan Xiaomi, dan 26 buah simcard Telkomsel dan satu simcard Tri. (Har/Gtg-03)

BERITA TERKAIT