test

Hukrim

Kamis, 29 November 2018 17:50 WIB

Polda Lampung Bekuk Pelaku Perniagaan Anggota Tubuh Satwa Dilindungi

Editor: Redaksi

Memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi. (Foto:PMJ News)
PMJ – Tim gabungan Polda Lampung bersama TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan) sukses mengamankan dua orang pelaku yang memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi, pada Rabu (28/11/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK. M.Si, menjelaskan, bahwa anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong bagian tubuh satwa yang diduga cula Badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram. Lanjut Kombes Argo, dua tersangka yang ditangkap polisi yaitu ‘DMS’  (48) dan ‘AK’ (55). Selain itu, pemilik cula badak yaitu ‘M’ menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. “Kedua pelaku diamankan di Hotel Sempana lima pesisir barat Lampung. Salah satu tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO. ‘M’ yang merupakan pemilik cula badak,” terang Kombes Argo, Kamis (29/11/2018). [caption id="attachment_1911" align="aligncenter" width="1280"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] Kombes Argo kembali menuturkan, jajarannya juga mengamankan satu potong bagian tubuh satwa yang diduga cula badak (satwa yang dilindungi) dengan diameter 28 cm dan berat 200 gram, dua unit handphone, dan satu unit mobil Avanza dengan nopol BD 1175  W. Pelaku pun dijerat dengan pasal  40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) hrf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. (FER)

BERITA TERKAIT