test

Hukrim

Jumat, 7 Desember 2018 20:36 WIB

Sigap! Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

Editor: Redaksi

Pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: PMJ News)
PMJ- Petugas Unit Reskrim Narkoba Polsek Metro Penjaringan telah menangkap penjual (pengedar) narkotika jenis sabu dan ganja, di rumah kos, Jl Bandengan Utara III Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis (06/12/2018) malam. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKBP Rachmat, jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ‘ABS’ warga Penjaringan membawa bahan narkotika jenis sabu.  Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan serta kebenaran informasi tersebut. [caption id="attachment_2911" align="alignnone" width="576"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] “Tim yang dipimpin langsung oleh AKP I Gede Ngurah S, SH, melakukan survei lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai sedang sedang berada di kamar kosan sehingga tim melakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana depan kanan,” jelas AKBP Rachmat, di Jakarta, Jumat (07/12/2018). “Menurut pengakuan tersangka barang tersebut miliknya sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya lagi. [caption id="attachment_2912" align="alignnone" width="576"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] Barang bukti yang diamankan polisi antara lain berupa satu dompet di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip di mana ada tujuh paket plastik klip masing-masing berisikan narkotika golongan satu jenis sabu  dengan berat kotor 0,48 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus kertas kado yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,04 gram. Kemudian, dua linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,50 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Dan, melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya. Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 111 (1) Undang-Undang Narkotika no 35 thn 2009. (FER).

BERITA TERKAIT