test

Hukrim

Jumat, 28 Desember 2018 16:21 WIB

Periode 3 Bulan, Barbuk Narkoba Senilai Rp 66 Miliar Dimusnahkan Polres Jakbar

Editor: Redaksi

Keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh Jajaran Polres Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)
PMJ - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi  periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan  senilai Rp66.006.250.000,-. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, yang didampingi Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat dr Petrus Yustian jaya,  Ketua Pengadilan Jakarta Barat, Sugiarto, SH, Dandim 0503 Jb Letkol Kav Andre Hendry Masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir dalam mengungkap delapan kasus dan mengamankan tersangka 14 orang. [caption id="attachment_5656" align="alignnone" width="1280"]Keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh Jajaran Polres Jakarta Barat. Keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba oleh Jajaran Polres Jakarta Barat.[/caption] "Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," ungkap Kombes Hengki, di Jakarta, Jumat  (28/12/2018). Pemusnahan barang bukti itu juga, menurut Kombes Hengki,  menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Wali Kota Jakarta Barat. [caption id="attachment_5658" align="alignnone" width="1280"]Tersangka pelaku serta pengedar narkoba yang ditangkapoleh jajaran Polres Jakbar. Tersangka pelaku serta pengedar narkoba yang ditangkapoleh jajaran Polres Jakbar.[/caption] "Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," jelasnya melanjutkan. Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER). [caption id="attachment_5660" align="alignnone" width="1280"]Tersangka pelaku serta pengedar narkoba yang ditangkapoleh jajaran Polres Jakbar. Tersangka pelaku serta pengedar narkoba yang ditangkapoleh jajaran Polres Jakbar.[/caption]

BERITA TERKAIT