test

Hukrim

Sabtu, 29 Desember 2018 22:37 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pungli Korban Tsunami

Editor: Redaksi

Polda Banten saat menggelar Jumpa Pers. (Dok/Ist).
PMJ – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan jenazah terhadap korban tsunami selat sunda Banten oleh Rumah Sakit Dr Drajad Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi, S.I.K dalam jumpa persnya, di banten, Sabtu (29/12/2018). Ditegaskan dalam jumpa pers tersebut, telah ditetapkan ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. [caption id="attachment_5904" align="aligncenter" width="1040"] Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan.[/caption] Sementara menurut Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, pihaknya menetapkan tiga tersangka karena telah mendapatkan dua alat bukti. “Dua alat bukti sudah terpenuhi,” ujar Dadang. Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (WS/02)

BERITA TERKAIT