test

Hukrim

Senin, 7 Januari 2019 16:47 WIB

Vipers Polres Tangsel Kembali Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Bulak Timur

Editor: Redaksi

Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Ferdy Irawan memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
PMJ – Tim Vipers Polres Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Bulak Timur Rt15 / 11 Kelurahan Kedaung Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Sabtu (29/12/2019) lalu. Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, bahwa anggotanya berhasil menangkap satu orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya kabur meninggalkan rekannya. Saat kejadian terjadi, Tim Vipers yang sedang melakukan patroli rutin (mobile) dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl Arya putra Kedaung Kecamatan Pamulang. [caption id="attachment_7149" align="aligncenter" width="1032"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Mendengar salah satu warga berteriak maling dan pada saat bersamaan melintas dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Tim Vipers langsung melakukan pengejaran. “Saat melakukan aksinya pelaku bersama temannya, melihat sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya langsung merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau kunci leter T. Setelah aksinya terlihat warga Tim Vipers langsung melakukan penembakan terukur pada kaki pelaku,” ujar AKBP Ferdy, di Tangerang, Senin (07/01/2019). Masih dari keterangan AKBP Ferdy, pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali bersama temannya dengan modus yang sama. Yaitu, pelaku yang berpura pura jual nasi goreng keliling sambil berjualan melihat sepeda motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya langsung merusak kunci kontak dengan kunci palsu (kunci leter T). Dalam aksinya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 UU KUHP, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (FJR/ FER)

BERITA TERKAIT