test

Hukrim

Sabtu, 26 Januari 2019 15:15 WIB

Reskrim Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian di Kamar Kos

Editor: Redaksi

Penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Dok Net)
PMJ - Kembali seorang pria berinisial ‘AMR’ bin ‘RN’ (29) ditangkap polisi. Alasannya, aksi nekat pencurian yang dilakukan pria pengangguran asal Garut Jawa Barat ini  diketahui korban, ‘AMR’ pun dibekuk polisi setelah sempat melarikan diri. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH. Menurutnya,  kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat kos di Jalan  Angke Indah Indah Gang IV RT 03 / 03 No. 6 Angke, Tambora Jakarta Barat, pada  Sabtu (19/01/2019)  sekira pukul 18.00 WIB. Saat kejadian, sekira pukul 17.45 WIB, korban turun dari kamar kosannya untuk mandi sekaligus wudhu untuk salat  dengan mengunci gembok kamarnya dan sempat melihat ada orang (pelaku) di dalam sebelah kamar kosannya. [caption id="attachment_10476" align="alignnone" width="864"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] "Pelaku yang melihat korban keluar dari kamarnya, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban  dengan cara mencongkel engsel gempok pintu kamar korban," terang Kompol Iver Son, di Jakarta, Sabtu (26/01/2019). Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, ternyata pelaku melihat  ada dompet kecil yang berada di atas kasur  dan langsung mengambilnya dengan   kembali dimasukan ke selipan pinggangnya. "Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut pelaku langsung bergegas pergi menuju Taman Velbak dekat Mall Season City Jembatan Besi Jakarta Barat. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Merak untuk menghilangkan jejak," katanya lagi melanjutkan. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/01/2019) di kawasan Krendang Tambora Jakarta Barat, setelah sebelumnya pelaku sempat dipancing oleh korban dengan menggunakan orang lain melalui media sosial untuk datang ke daerah Krendang. "Saat penangkapan, kita menemukan satu unit ponsel milik korban yang diambil sebelumnya dan diakui oleh pelaku,"Jelas Supriyatin. Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu buah dus smartphone dari 1 (satu) unit HP merk samsung A6,  satu  lembar faktur penjualan dengan nomer faktur : SI-2018/12-0238 tanggal 2 Desember 2018 seharga Rp. 3.700.000,- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ), satu buah dus handphone dari 1 (satu) unit ponsel merek samsung A6+, dan satu buah obeng bergagang plastik warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek samsung A6+ warna dan emas 24 karat  dengan total berat  29 Gram  dengan total kerugian sekitar  Rp20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )."Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH. (FER).

BERITA TERKAIT