test

Hukrim

Rabu, 6 Februari 2019 11:58 WIB

Tim Buser Polsek Johar Baru Ciduk Para Pelaku Curas

Editor: Redaksi

Tim Buser mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News)
PMJ – Meresahkan masyarakat dalam aksi kejahatannya, akhirnya Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi pun mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga Johar Baru, yaitu ‘WBAN’, ‘MFA’ alias Toni, ‘RA’, dan ‘RRN’. Keempat tersangka dibekuk di Jl PHB Letjen Suprapto Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan keempat tersangka. [caption id="attachment_12086" align="aligncenter" width="1024"] Tim Buser mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan.[/caption] Kombes Argo menjelaskan, pada Selasa (05/02/2019) sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban ‘M’ berupa satu unit handphone merek Oppo A37 warna silver. Kerugian ditaksir sekitar Rp1.500.000 (satu lima ratus rupiah). “Pada saat kejadian korban mengendarai mobil box melintas di Jl Letjen Suprapto. Kemudian dihadang oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal. Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan sebilah pisau setenlis,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019). Masih dari keterangan Kombes Argo, kemudian pisau dipukulkan ke kaca depan mobil dan bemper mobil. Lalu pelaku yang lain mengambil satu unit handphone. Berikutnya, korban melapor ke Polsek Johar baru, untuk membuat laporan polisi. “Selanjutnya Tim Buser pimpinan Iptu Suprayogo melakukan pengejaran terhadap para pelaku, sekira pukul 18.30 WIB. Tepatnya di Baladewa Rw 11 Tanah Tinggi Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat. Empat pelaku dapat diamankan, tapi satu pelaku melarikan diri,” urainya panjang lebar. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Johar baru untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP.  (FER).

BERITA TERKAIT