test

Hukrim

Senin, 29 Juli 2019 11:57 WIB

Pelaku Curas Meresahkan di Cilincing Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Barang bukti pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
PMJ – Pihak kepolisian terus gencar membasmi tindak kejahatan di jalan raya. Namun demikian, masih saja terus terjadi aksi pencurian hingga saat ini. Baru-baru ini, telah terjadi pencurian dengan kekerasan oleh pelaku Dav alias Oce Bin Edi (27). Tersangka yang merupakan pengangguran ini menjalankan aksinya di depan SMUN 73, Jalan Raya Cacing, Cilincing  Jakarta Utara, pada Sabtu (27/07/2019). Kasubag Humas Polres Jakut, Kompol Sungkono menjelaskan bahwa saat kejadian saksi Bripka Kaka Agus Widarsa dan Briptu Eko Budi Santoso yang anggota Buser Polsek Cilincing memergoki perbuatan tersangka. [caption id="attachment_34833" align="aligncenter" width="568"] Barang bukti pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Lanjut Kompol Sungkono, kemudian polisi melakukan upaya penangkapan dengan melakukan pengejaran dan sepeda motor yang dikemudikan tersangka terjatuh kemudian tersangka Davian berhasil ditangkap. “Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah tas berwarna cokelat merek Eiger berisikan : sebilah pisau dengan sarung menyerupai pistol dan sebilah pisau tanpa sarung, milik tersangka,” terang Kompol Sungkono kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (29/07/2019). “Lalu sebuah tas warna abu-abu merek federal yang berisikan 1 (satu) unit handphone Vivo, uang tubai rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan dua ratus ribu 2 lembar, pecahan lima puluh ribu 1 lembar, pecahan sepuluh ribu 3 lembar, pecahan lima ribu 4 lembar,” paparnya menambahkan. Atas perbuatannya tersangka akan diancam dengan Pasal 365 ayat 2  KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT