Rabu, 6 Februari 2019 15:17 WIB
Rampas HP Milik Pelajar, Pria Ini Dibekuk Polisi
Editor: Redaksi
PMJ – Naas benar bagi pria pengangguran ini, usai merampas handphone milik pelajar, dirinya ditangkap petugas dari Polsek Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial ‘H’ warga Tanah Abang, merampas ponsel milik korban ‘RF’ (18), di Jalan Fahrudin, Jakarta Pusat, pada Senin (04/02/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka oleh anggotanya. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis sebenarnya kepada PMJ News.
[caption id="attachment_12148" align="aligncenter" width="773"] Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi.[/caption]
Menurut Kombes Argo, korban dan tersangka berkenalan melalui medsos. Selanjutnya, korban menawarkan mau menjual smartphone miliknya.
“Kemudian pertemuan di TKP dan tersangka langsung mengancam serta memukul korban dan merampas handphone milik korban,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
“Kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga. Selanjutnya, pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka ‘H’ dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).
Hukrim
r
Polres Jakarta Pusat
Pencurian Handphone
Polsek Tanah Abang
Merampas
Medsos
Kasus Pencurian