Jumat, 15 Februari 2019 13:26 WIB
Penjualan Senjata Airsoft Gun Ilegal Melalui Situs Online Sukses Diungkap Polisi
Editor: Redaksi
PMJ – Kasus penjualan senjata airsoft gun ilegal (tanpa izin) melalui situs online, berhasil diungkap oleh Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi pun menangkap dua pelaku yaitu ‘MJ’ alias ‘R’ dan ‘H’ alias ‘A’.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK., MSI, membenarkan penangkapan dua pelaku oleh anggotanya.
[caption id="attachment_13540" align="aligncenter" width="1152"] Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penjualan senjata airsoft gun ilegal. (Foto: PMJ)[/caption]
Menurut AKP Faruk, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) menjadi pembeli. Selanjutnya tim berhasil mengamankan senjata airsoft gun serta beberapa peluru gotri dan gas Co2.
“Setelah itu berdasarkan hasil keterangan dari ‘MJ’ alias ‘R’ anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan penggeledahan di rumah ‘MJ’ dan didapati satu pucuk airsoft gun beserta gas Co2,” tutur AKP Faruk, Jumat (15/02/2019).
[caption id="attachment_13541" align="alignnone" width="1152"] Barang bukti senjata airsoft gun ilegal yang diamankan polisi. (Foto: PMJ).[/caption]
Masih dari keterangan AKP Faruk, selanjutnya bedasarkan hasil keterangan dari ‘MJ’ alias ‘R’ bahwa airsoft gun tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama ‘H’ alias ‘A’ yang pada Kamis (14/02/2019) melakukan perjanjian dengannya untuk bertemu guna membeli airsoft gun.
“Anggota Opsnal Unit 1 Ranmor melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ‘H’ alias ‘A’ yang sedang membawa satu pucuk airsoft gun, kemudian anggota Opsnal Unit 1 Ranmor mengamankan orang tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (FER).
Hukrim
p
Unit Reskrim
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Penjualan Senjata Api Ilegal
Kasus Penjualan Senjata Ilegal