test

Hukrim

Selasa, 19 Februari 2019 17:26 WIB

BPOM: Pelaku Tawuran Minum Obat Tramadol dengan Dosis Banyak

Editor: Redaksi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Barat, Robby Nuzly, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat. (Foto: Fjr/ PMJ News)
PMJ – Anggota dari Polres Jakarta Barat hari ini telah mengamankan 61 tersangka dari 8 geng motor. Polisi pun menyita 40.013 butir jenis obat - obatan terlarang. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksi tawuran kerap minum obat terlarang seperti Tramadol sebanyak 5 hingga 20 butir. "Sebelum mereka tawuran mereka akan meminum obat tersebut dengan dosis yang cukup banyak untuk memghasilkan efek samping kepada tersangka menjadi percaya diri," ungkap Hengki, kepada PMJ News, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/02/2019). [caption id="attachment_14189" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti tawurang berupa obat terlarang yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Fjr/ PMJ)[/caption] Di tempat dan kesempatan yang sama, Badan Pengawas Obat dan Makanan Jakarta Barat, Robby Nuzly mengungkapkan bahwa efek dari mengonsumsi obat terlarang tersebut tersangka menjadi seperti merasakan halusinasi serta percaya diri yang tinggi. "Untuk dosis yang banyak seperti yang digunakan tersangka. Akan menimbulkan efek halusinasi dan kepercayaan diri yang sangat tinggi serta akan menimbulkan kerusakan badan di lambung dan hati, bahkan bisa menyebabkan kematian," tutur Robby. Atas perbuatan para pelaku, para tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Sub Pasal 62 junto Pasal 71 ayat (1) dalam Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Di mana ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT