test

Hukrim

Senin, 25 Februari 2019 10:53 WIB

Disembunyikan Dalam Bungkus Aki, Tim Viper Bekuk Pengedar Sabu

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
PMJ – Pengedar narkotika jenis sabu ‘M’ alias Domba (33) terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Alasannya, pelaku menyimpan sabu dalam empat bungkus plastik yang disembunyikan di dalam lemari rumahnya. Berat sabu tersebut antara lain, 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram yang berada dalam kardus bekas bungkus aki. Tim Viper Polsek Cisauk yang dipimpin AKP Fredy Yudha Satria, S.ST pada Kamis (21/02/2019) malam, sekira pukul 19.00 WIB, telah mengamankan pelaku ‘M’. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka. [caption id="attachment_14972" align="aligncenter" width="967"] Tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Kombes Argo menjelaskan, begitu Tim Viper Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa di daerah Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, Tim Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim bersama dengan tiga anggota langsung menuju ke Sampora, tepatnya di Kampung Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Lalu, Tim Vipers mengawasi di tempat yang dicurigai tersebut. “Pada saat Tim Viper sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,  kemudian Tim Viper Polsek Cisauk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (05/02/2019). “Dan saat diintrograsi pelaku tersebut pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar pelaku yang pelaku simpan di dalam lemari pakaian pelaku kemudian pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya lagi. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (FER).  

BERITA TERKAIT