test

Hukrim

Jumat, 1 Maret 2019 16:02 WIB

Setubuhi Korbannya, Polisi Ringkus Ahli Supranatural Gadungan Ini

Editor: Redaksi

Pelaku persetubuhan yang mengaku ahli supranatural yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ)
PMJ – Unit Reskrim bersama Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. Pelaku ‘DL’ (24) diamankan polisi di Apartemen Grand Kartini, Jalan Kartini Raya, Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/02/2019) malam. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi membenarkan, peristiwa penangkapan tersebut. Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai ahli supranatural untuk menyetubuhi korbannya. [caption id="attachment_15759" align="aligncenter" width="960"] Pelaku persetubuhan yang mengaku ahli supranatural yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa pelaku yang mengaku sebagai ahli supranatural datang ke apartemen korban ‘ANF’ di TKP. Menurutnya, korban mengenal pelaku melalui Instagram. Ketika sampai di kamar apartemen tersebut, korban diperintahkan untuk telanjang seluruh tubuhnya lalu tiduran di lantai. “Kemudian pelaku memasukan tiga butir biji melalui mulut korban. Setelah proses tersebut berakhir lalu pelaku menyetubuhi tubuh korban dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban,” jelas Kompol Purwadi, kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (01/03/2019). “Korban saat itu pengaruh paksaan dan tidak berdaya sebanyak dua kali dengan waktu 15 menit. Lalu pelaku bilang akan membawa temannya yang merupakan saksi korban dari pelaku bernama ‘AI’  dan ‘NA’ di dalam apartemen tersebut saksi korban bercerita kepada korban bawah dirinya telah dipaksa dan diperdaya untuk dilakukan persetubuhan badan,” papar Kompol Purwadi menambahkan. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP. (FER)

BERITA TERKAIT