test

Entertainment

Sabtu, 25 April 2020 10:06 WIB

Polres Jakpus Ungkap Dua Kasus Narkoba Selama Pandemi Corona

Editor: Hadi Ismanto

pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti eksrasi (Foto: Istimewa)

PMJ - Meski tengah dalam masa pandemi corona, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan narkoba. Polisi setidaknya menyita 30.000 butir ekstasi dari dua pengungkapan kasus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menyebut pengungkapan kasus ini berawal informasi terkait adanya transaksi narkoba. Salah satunya di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (23/4).

"(Kami mengamankan) tersangka RA dan menyita barang bukti 1 koper berisi 6 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan di rak baju," ungkap Kombes Heru dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Sebelum menangkap RA, polisi lebih dahulu menangkap jaringannya, DP pada 10 Februari 2020 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut polisi menyita 30 gram sabu.

"Dari pemantauan terhadap tersangka DP ini akhirnya, diketahui adanya peredaran narkoba oleh tersangka RA di apartemen tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan passl 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Dalam kondisi saat ini, saya mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan tindakan yang sifatnya melanggar hukum, mengingat situasi bangsa dan negara ini dalam bencana wabah virus Corona," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT