test

Hukrim

Sabtu, 16 Maret 2019 20:32 WIB

Jadi Target, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Terminal Kampung Rambutan

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Polsek Ciracas berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di depan terminal Kampung Rambutan, Jalan Supriadi Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar menegaskan, bahwa pelaku sudah menjadi target penyelidikan anggota Polsek Ciracas. "Pelaku kami tangkap karena kerap melakukan transaksi menurut informasi yang kami dapat. Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Kompol Agus, kepada PMJ News, Sabtu (16/03/2019). [caption id="attachment_17874" align="alignnone" width="958"] Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Setelah kami geledah tubuh korban, terdapat barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.28 gram,” katanya lagi. Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kompol Agus, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ciracas guna penyidikan selanjutnya. Selain itu, pelaku akan dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dapat diancam hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(FJR/ FER).

BERITA TERKAIT