test

Hukrim

Minggu, 17 Maret 2019 15:58 WIB

Polisi Amankan Penjual Senjata Air Gun Ilegal

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan jual beli ilegal senjata air gun. Pelaku berinisial RNT (28) diamankan di Jalan Boulevard, Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (15/3/2019) lalu. Penangkapan bermula saat Tim Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan atau menjual senjata air gun ilegal secara online melalui salah satu media sosial. “Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan tempat transaksi jual beli air gun jenis Colt Defender tersebut dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku yaitu sebesar Rp 3.500.000,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi kepada PMJNews, Minggu (17/3/2019). “Setelah disepakati harga dan tempat bertransaksi ,selanjutnya pelaku membawa satu pucuk senjata air gun jenis Colt Defender sesuai pesanan. Sekira jam 22.00 WIB di Jalan Boulevard dilakukan penangkapan terhadap Spelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dapat diamankan dari tangan satu pucuk senjata air gun jenis Colt Defender tanpa surat-surat yang sah,” sambungnya. Polisi kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. (BHR)

BERITA TERKAIT