test

Hukrim

Rabu, 26 April 2023 18:08 WIB

Lusa, Penyidik Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Dito dengan Status Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra dengan status tersangka terkait dengan kasus kepemilikan senjata ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Dito untuk memenuhi panggilan per hari ini Rabu (26/4/2023).

“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa panggilan terhadap Dito dengan status sebagai tersangka dijadwalkan untuk hari Jumat (28/4/2023) lusa.

“Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapa tersangka Dito diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut, lanjut Djuhandhani, dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” jelas Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

BERITA TERKAIT