test

News

Rabu, 13 Februari 2019 11:57 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Penjualan Senjata Api Ilegal

Editor: Redaksi

Konfrensi pers penangkapan pelaku penjualan senjata ilegal. (foto: PMJ)
PMJ – Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus penjualan senjata api illegal di Pinggir jalan Raya, Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka berinisial MAR, dan D serta satu pelaku berinisial A yang masih dalam pengejaran. “Berawal ketika tim anggota Buser Polsek Bekasi Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi senpi di TKP, atas informasi tersebut tim anggota Buser Polsek Bekasi Utara melakukan lidik,” terang Kompol Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Selasa (12/2/2019) kemarin. [caption id="attachment_13149" align="aligncenter" width="625"] Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. (foto: PMJ)[/caption] “Tim Buser Polsek Bekasi Utara berpura-pura untuk membeli senpi tersebut dan meyakinkan tersangka hingga sepakat masalah harga sebesar Rp 8.000.000 dan waktu serta tempat untuk transaksi di TKP,” sambungnya. Saat 3 tersangka mendatangi TKP dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, tim langsung mengamankan kedua tersangka. “Sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri, kemudian saat digeledah ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di dalam jok motor,” jelas TKP, atas informasi tersebut tim anggota Buser Polsek Bekasi Utara melakukan lidik,” terang Kompol Dedi. “Saat bungkusan tersebut dibuka ditemukan peluru Kaliber 38 sebanyak 12 butir yang dibungkus dengan lakban warna putih, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap A di rumah kontrakannya di Babelan, namun ternyata ditemukan 1 pucuk senjata softgun dan 37 butir peluru kaliber 9 buatan Pindad,” lanjut Kompol Dedi. Pelaku diancam Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun. (BHR)

BERITA TERKAIT