test

Hukrim

Jumat, 22 Maret 2019 12:05 WIB

Sempat Ditunda Karena Sakit, Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Editor: Redaksi

Tersangka kasus suap Kemenag,Romahurmuziy. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) diperiksa sebagai penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), pada Jumat (22/3/2019). Awalnya Romy akan diperiksa pada Kamis (21/3/2019) kemarin, namun dikarekanan sakit maka pemeriksaan diundur hari ini. Romy yang mengenakan rompi oranye terlihat membawa buku dengan menutupi tangan yang diborgol. Romy mengaku membawa buku untuk menunggu diperiksa. "Saya kan nunggu lama, jadi mesti membunuh waktu dengan membaca buku," ujar Romy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romy mengatakan bahwa dirinya siap diperiksa oleh penyidik KPK. “Siap (diperiksa penyidik KPK)," ungkap Romy. Seperti diketahui, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FJR)

BERITA TERKAIT