test

Hukrim

Senin, 1 April 2019 14:48 WIB

Jemy Akui Pernah Diperintah Untuk Memberikan Uang ke PPK SPAM

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).
PMJ – Pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Jemy Paundanan menyatakan pernah diperintah oleh atasannya untuk memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Sejumlah Uang yang diberikan kepada pejabat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu totalnya sejumlah Rp 780 juta rupiah. Hal itu dikatakan Jemy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). "Pak Donny bilang, tolong dipinjamkan dulu untuk operasional. Pak Donny PPK proyek Toba 1. Pak Donny minta kasbon," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jemy, Donny awalnya meminta Rp 50 juta. Kemudian, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto memerintahkan pemberian uang Rp 100 juta dan berikutnya dilakukan penyerahan uang Rp 630 juta kepada Donny. "Semua perintah Pak Budi, untuk operasional," kata Jemy. Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut keterangan jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT